Pendaftaran PPPK Kemenag Dibuka Untuk SMA Hingga Sarjana, Ini Link dan Cara Mendaftar

Pendaftaran PPPK Kemenag Dibuka Untuk SMA Hingga Sarjana, Ini Link dan Cara Mendaftar

Pendaftaran PPPK Kemenag Dibuka Untuk SMA Hingga Sarjana, Ini Link dan Cara Mendaftar--Sumber Foto : RMOnline.id

RMONLINE.ID - Kementeiran agama (Kamenag) remi membuka pendaftaran untuk tes Pegawai Pemerintah dengan Parjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pendaftaran PPPK Kemenag dibuka mulai tanggal 22 Oktober hingga 3 November 2024.

Tes ini menjadi kesempatan besar bagi yang berminat karena Kemenag menerima PPPK hingga 89.7881 formasi untuk lulusan SD-SMA, perguruan tinggi, dan lulusan Ma'had Aly. 

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menerangkan bahwa seleksi PPPK Kemenag diperuntukan untuk dua kategori pelamar, pertama untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (eksTHK-II) terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

BACA JUGA:Segini Gaji ASN PPPK Tamatan SMA Sederajat, Juga Mendapat Tunjangan

BACA JUGA:Data Sementara, Pelamar Seleksi PPPK Mukomuko 2024 Berjumlah 1.072 Orang

Kedua untuk tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan databse Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2024, berikut link pendaftaran yang dapat digunakan: https://sscasn.bkn.go.id/

Cara Daftar PPPK Kemenag 2024, pelamar diharapkan sudah membuat akun terlebih dahulu melalui portal SSCANS.

Berikut cara dan panduan daftar PPPK Kemenag 2024

- Kunjungi website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

- Kemudian isi bagian atas halaman, pilih opsi "Buat Akun"

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercatat dalam dokumen. Jika pelamar mengalami kendala, dapat menghubungi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

- Kemudian isi identitas diri sesuai KTP ataupun Ijazah, dan kolom lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: