Ini Tanggapan Sekda, Terkait ASN Pemkab Mukomuko Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran RSUD

Ini Tanggapan Sekda, Terkait ASN Pemkab Mukomuko Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran RSUD

Ini Tanggapan Sekda, Terkait ASN Pemkab Mukomuko Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran RSUD-istimewa-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko jadi tahanan jaksa dikarenakan terbelit dugaan korupsi anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016 – 2021.  

Penahanan 7 ASN Pemkab Mukomuko oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pada Kamis, 14 Maret 2024, kemarin mendapat tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si. 

Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto kepada awak media pada Sabtu, 16 Maret 2024, siang menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi 7 ASN Pemkab Mukomuko.

BACA JUGA:BPK RI Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Mukomuko, Penyesuaian KIB dan Fisik

BACA JUGA:Belum Total SUTT, Ini 4 Sumber Listrik Yang Menerangi Kabupaten Mukomuko

‘’Proses hukum yang sedang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita menghormati proses hukum yang sedang berproses,’’ kata Sekda Abdiyanto. 

Terkait status kepegawaian terhadap ASN Pemkab Mukomuko yang diduga terlibat kasus korupsi dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko. Menurut Sekda, secara administrasi kepegawaian, Pemkab Mukomuko baru akan mengambil langkah lanjutan setelah adanya pemberitahuan resmi dari pihak yang menangani perkara. 

‘’Belum ada pemberitahuan resmi terkait penahanan. Setelah ada baru akan diproses mengenai status kepegawaiannya. Apakah dinonaktifkan sementara atau gimananya, nanti kita tunggu prosesnya. Tentunya kita akan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai

BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah Terus Bertambah, Warga Diminta Tidur Dalam Kelambu

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca penetapan pengumuman tersangka, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terbelit dugaan korupsi anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko senilai Rp 4,8 miliar, dititipkan di Rutan Polres Mukomuko dengan status tahanan jaksa.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Intel, Radiman, SH mengungkapkan, penitipan para tersangka dugaan korupsi di Rutan Polres Mukomuko bersifat sementara, jelang perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

‘’Para tersangka kita titipkan sementara di Rutan Polres Mukomuko, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan,’’ kata Radiman. 

Seperti diketahui, pada Kamis, 14 Maret 2024, malam. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menahan tujuh orang ASN tersangka atas kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: