Guru Swasta Tidak Bisa Ikut PPPK? Simak Penjelasannya di Sini, Agar Tidak Salah!

Guru Swasta Tidak Bisa Ikut PPPK? Simak Penjelasannya di Sini, Agar Tidak Salah!

Guru Swasta Tidak Bisa Ikut PPPK? Simak Penjelasannya di Sini, Agar Tidak Salah!--Sumber Foto : Pintek

RMONLINE.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 membuka kesempatan baru bagi para guru swasta untuk bergabung dalam sistem pendidikan nasional dengan status yang lebih terjamin. 

Namun, untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2024, para guru swasta perlu memenuhi beberapa persyaratan khusus dan masuk dalam kategori pelamar prioritas. 

Artikel ini akan membahas secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi dan kriteria pelamar prioritas untuk PPPK 2024.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024 bagi Guru Swasta

Bagi guru swasta yang berminat mendaftar PPPK 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Persetujuan Yayasan 

Langkah pertama dan mungkin yang paling krusial adalah mendapatkan persetujuan dari yayasan tempat guru tersebut mengajar. 

Hal ini menunjukkan bahwa yayasan mendukung pengembangan karir guru dan siap untuk proses transisi jika guru tersebut lolos seleksi PPPK.

BACA JUGA:Anggaran Bantuan Sarpras Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mukomuko 2025 Naik Signifikan

BACA JUGA:SK Kakak Pjs Bupati Sebagai Ketua Dewan Mukomuko Selesai, Senin Pelantikan

2. Surat Izin Melamar 

Selain persetujuan, guru swasta juga harus membuat surat izin melamar yang ditandatangani oleh kepala instansi, lembaga, atau yayasan tempat mereka bernaung. 

Surat ini berfungsi sebagai bukti formal bahwa guru tersebut diizinkan untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2024.

3. Memenuhi Kriteria Pelamar Prioritas 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: