Pegawai Negeri dan Swasta Ingin Tahu, Ini Jadwal Libur Sepanjang Tahun 2025

Pegawai Negeri dan Swasta Ingin Tahu, Ini Jadwal Libur Sepanjang Tahun 2025

Pegawai Negeri dan Swasta Ingin Tahu, Ini Jadwal Libur Sepanjang Tahun 2025--Sumber Foto : RMOnline.id

RMONLINE.ID - Saat ini sudah mendekati penghujung tahun 2024 dan selanjutnya akan memasuki tahun 2025. Tentu diharapkan 2025 semuanya bisa lebih baik dari sebelumnya.

Salah satu yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri atau pegawai swasta adalah data hari libur 2024. Ini penting agar bisa membuat perencanaan kegiatan diluar kerja wajib selama setahun.

Perlu diketahui, pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.

Dilansir dari diswat.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kemenko PMK pada Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Melawan Arus dan Main HP Ditilang, Polres Mukomuko Gelar Operasi Zebra Nala Hingga 27 Oktober 2024

BACA JUGA:Kisah Nu'aiman Menyembelih Unta Milik Tamu Rasulullah

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024," kata Mubadjir. 

Adapun rinciannya dikatakan Muhadjir yakni libur nasional sebanyak 17 hari serta cuti bersama sebanyak 10 hari.

Setiap tahun lanjut Muhadjir ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti tambahan.

Dikatakannya, pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.

BACA JUGA:Mantan Pimpinan Dewan Belum Kembalikan Mobnas, Bakal Dijemput Paksa Satpol PP

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Kata ‘Batik’ merupakan Singkatan dari Dua Kata Ini

"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan presiden nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional," tuturnya. 

"Penambahan hari libur maka harus dilakukan perubahan keputusan presiden terlebih dahulu," terang Mudhajir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: