Peraturan OJK Memberatkan Akuntan Publik, IAPI Minta Direvisi

Peraturan OJK Memberatkan Akuntan Publik, IAPI Minta Direvisi

Peraturan OJK Memberatkan Akuntan Publik, IAPI Minta Direvisi --

RADARMUKOMUKO.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dinilai memberatkan para Akuntan Publik Indonesia.

Pasalnya, terbitnya POJK Nomor 9 Tahun 2023 tersebut, menjadi sebuah ancaman besar bagi seseorang yang berprofesi sebagai Akuntan. 

Beratnya, ketika ditemukan kesalahan atau pelanggaran administratif melakukan audit, para Akuntan Publik dapat diancam dengan sanksi denda hingga Rp50 miliar. 

BACA JUGA:Pemimpin Ponpes Al Zaytun Bertobat dan Minta Maaf, Pakar Menduga Selama Ini Mengidap Sindrom Megalomania

BACA JUGA:Benarkah Nasi Dingin Tidak Menaikan Kadar Gula Pada Penderita Diabetes, Lalu Bagaimana Dengan Nasi Panas?

Perihal ini mendapat tanggapan dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebuah lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi Akuntan Publik di Indonesia. IAPI meminta OJK untuk merevisi kembali peraturan tersebut. 

Ketua Komite Jasa Investigasi (KJI) IAPI, Jamaludin Iskak sempat menyayangkan hal tersebut. Bahkan, IAPI menilai ancaman sanksi denda Rp 50 miliar atas kesalahan administrasi bagi AP maupun KAP di dalam Peraturan OJK tersebut di luar kewajaran. Dikatakan Iskak, pada umumnya fee yang didapatkan atas jasa audit oleh para Akuntan Publik maupun KAP, berkisar paling tinggi Rp4 miliar. 

"Kita menolak dari sisi nilai sanksi. Sebab fee AP paling mahal berapa sih? Kalau denda sampai Rp50 miliar, kan tinggi sekali,’’ ujar Iskak, dikutip dari laman Investor.id, Jum’at, 6 Oktober 2023.

Pertimbangan lain atas permintaan revisi Peraturan OJK. IAPI juga meminta OJK mengkaji lebih jauh dan membedakan antara tanggung perusahaan dan tanggung jawab AP. 

‘’Jadi OJK harus membedakan mana tanggung jawab perusahaan dan mana tanggung jawab AP," imbuh Iskak pada acara pelantikan Forum Akuntan Investigator Indonesia (FAIr) di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.

Pada kesempatan ini, Iskak menyampaikan, bahwa dari peraturan tersebut ancaman denda administratif bagi AP dan KAP dapat diberlakukan apabila ditemukan kesalahan dalam melakukan audit baik perusahaan pelat merah maupun non pelat merah. 

‘’Ancaman sanksi atas kekeliruan dalam melakukan audit ini, tidak hanya pada badan usaha BUMN, akan tetapi juga berlaku pada perusahaan non-BUMN, maupun perusahaan terbuka,’’ urainya. 

BACA JUGA:Ditemukan Berkas Lamaran PPPK 2023 Kurang Syarat, Apakah Anda Termasuk? Ini Solusinya

BACA JUGA:Misteri Orang Pendek Yang Bisa Menghilang Penghuni Gunung Kerinci dan Bukit Barisan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: