Terindikasi Judi Online, 2.760 Rekening Diblokir OJK Bersama Kominfo

Terindikasi Judi Online, 2.760 Rekening Diblokir OJK Bersama Kominfo

Terindikasi Judi Online, 2.760 Rekening Diblokir OJK Bersama Kominfo --

RADARMUKOMUKO.COM - Dalam agama dan aturan negara kegiatan judi sangatlah dilarang, termasuk judi online yang sejak beberapa tahun terakhir marak

Larangan judi terdapat pada berbagai aturan, seperti dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Bikin Tampil Elegan dan Berkarakter, Batik Mukomuko Referensi Fesyen Kekinian, Cocok untuk Semua Kalangan

BACA JUGA:Tips Mengkosumsi Telur Yang Benar, Hindari Campur Garam dan Kurangi Telur Digoreng

Perjudian Menurut KUHP, Pasal 303 ayat (1) menjelaskan, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Atas larangan ini, pemerintah dan aparat sudah melakukan banyak penindakan. Terbaru sekitar 2.760 rekening diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK

Pemblokiran ini karena 2.760 rekening bank tersebut terindikasi digunakan untuk transaksi judi online selama 17 Juli – 16 Oktober.

"Kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan OJK melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 18 Oktober 2023," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie di Media Center Kominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Oktober 2023. 

Bahkan Budi Arie mengaku sejak periode 18 Juli hingga 18 Oktober 2023 pihaknya telah menonaktifkan sebanyak 425.506 rekening. 

"Dimana, 237.098 konten diantaranya berasal dari situs alamat internet protokol ip addres. Sebanyak 17.235 konten dari file sharing 171.175 konten dari media sosial," ujarnya.

BACA JUGA:12 Produk Asal Israel Yang Diboikot di Berbagai Belahan Dunia, Alat Komputer Hingga Olahraga

BACA JUGA:Doa dan Amalan Agar Lulus Tes CPNS dan PPPK, Ilmu Penting Namun Pertolongan Sang Pencipta Nomor Wahid

Sebagai upaya pemberantasan judi online, Kemenkominfo telah meminta para internet service provider (ISP) dan operator seluler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: