Masyarakat Harus Tahu, Ini Pinjol Yang Memiliki Izin dari OJK 2024

Masyarakat Harus Tahu, Ini Pinjol Yang Memiliki Izin dari OJK 2024

Masyarakat Harus Tahu, Ini Pinjol Yang Memiliki Izin dari OJK 2024-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Banyaknya keluhan masyarakat terkait pinjaman online, pihak OJK terus melakukan  supervisory actions atau pengawasan terhadap layanan Pinjol di Indonesia.

Bahkan banyak Pinjol yang mendapat sanksi administratif dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) hingga pencabutan izin karena dinilai tidak komitmen dengan aturan pinjaman.

Maka masyarakat perlu menghindari menggunakan jasa pinjaman online, apalagi layanan Pinjol yang tidak berizin atau ilegal.

BACA JUGA:Kajari Panggil Pejabat dari 3 OPD Ini, Soal Isu Pemotongan 20 Persen

BACA JUGA:Ini Jadwal Tes CPNS dan PPPK, Ini Cara Mendaftar Buat Akun SSCASN

Sekedar untuk diketahui, ada beberapa layanan Pinjol resmi yang legal dan berizin dikansir di laman OJK, diantaranya:

- Boost- https://myboost.co.id

- TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id

- Findaya - http://findaya.co.id

- modalku - https://modalku.co.id

- KTA KILAT - http://www.pendanaan.com

- Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id

- Maucash - http://maucash.id

- Danamas - https://p2p.danamas.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: