Peraturan OJK Memberatkan Akuntan Publik, IAPI Minta Direvisi

Peraturan OJK Memberatkan Akuntan Publik, IAPI Minta Direvisi

Peraturan OJK Memberatkan Akuntan Publik, IAPI Minta Direvisi --

Iskak memaparkan bahwa audit laporan keuangan merupakan wewenang dan tugas utama bagi AP atau KAP. Akan tetapi, terkait dengan penyusunan laporan keuangan, merupakan tugas dan tanggung jawab dari manajemen perusahaan yang meminta AP atau KAP untuk mengauditnya.

Ia pun menegaskan, kesalahan laporan keuangan dari sebuah badan usaha bukan menjadi tanggung jawab dari AP atau KAP. 

Akan lebih pair lagi, ketika kesalahan administrasi berdasarkan dari indikasi manipulasi data dari pihak manajemen perusahaan. Semestinya, AP maupun KAP yang ditunjuk sebagai jasa audit lepas dari jerat sanksi. 

‘’Ketika terjadi kesalahan laporan keuangan, seperti manipulasi seharusnya sanksi diberikan kepada manajemen badan usaha tersebut,’’ terangnya. 

Dalam menyikapi persoalan ini, IAPI berharap kepada OJK untuk melakukan revisi kembali atas aturan baru yang ditetapkan pada Juli 2023 itu. 

‘’Kami menyadari, aturan yang sudah diterbitkan, meralatnya juga susah. Namun kita mencoba meminta peninjauan kembali POJK itu, dengan memberikan position paper, serta masukan,’’ paparnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: