Ditemukan Berkas Lamaran PPPK 2023 Kurang Syarat, Apakah Anda Termasuk? Ini Solusinya

Ditemukan Berkas Lamaran PPPK 2023 Kurang Syarat, Apakah Anda Termasuk? Ini Solusinya

Ditemukan Berkas Lamaran PPPK 2023 Kurang Syarat, Apakah Anda Termasuk? Ini Solusinya--

RADARMUKOMUKO.COM – Sejak beberapa hari terakhir, tim verifikasi berkas lamaran PPPK sudah mulai bekerja. Meneliti satu per satu kelengkapan berkas lamaran calon peserta PPPK 2023. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah lamaran yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH pada Kamis, 5 Oktober 2023.  

Ia menyampaikan bahwa sejak sepekan terakhir, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas lamaran calon peserta seleksi PPPK 2023. Berdasarkan hasil kerja tim verifikasi, ditemukan sejumlah berkas lamaran yang dinyatakan kurang syarat. 

BACA JUGA:Cuma Punya 2 Pendaftar, Inilah Daftar Instansi yang Sepi Peminat di CPNS 2023

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK Untuk Lulusan SMA, SMK dan MA di Berbagai Instansi, Dibutuhkan Ribuan Orang

‘’Belum semua berkas lamaran diverifikasi. Namun dari beberapa berkas yang kami periksa, terdapat beberapa lamaran yang kurang syarat atau belum memenuhi persyaratan,’’ ungkap Niko Hafri. 

Temuan itu pada semua formasi, baik untuk tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. 

‘’Temuan ini pada semua formasi,’’ ujarnya.

Bagi pelamar yang dinyatakan kurang syarat, akan dikonfirmasi kembali. Jangan putus asa dulu, dan masih ada kesempatan untuk memperbaiki berkas lamaran. 

‘’Ini masih bisa dilakukan perbaikan. Waktu perbaikan ini akan dijadwalkan di masa sanggah lamaran. Bagi yang kurang syarat, dapat kembali melengkapi kekurangan itu,’’ paparnya. 

Niko juga menyampaikan, ada beberapa jenis temuan sehingga lamaran peserta PPPK dinyatakan kurang syarat. Diantaranya, dalam penulisan surat lamaran, kata Niko masih ada diantara pelamar yang tidak mengacu dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 

‘’Misalnya, pada surat lamaran. Masih kami temukan pelamar yang membuat surat lamaran menggunakan ketikan komputer,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:6 Perbedaan Utama Antara PNS dan PPPK, Mulai Dari Seleksi, Hak, Status Pegawai Hingga Masa Kerja

BACA JUGA:Info CPNS Untuk Lulusan SMK, Kementerian LHK Buka 2.788 Formasi PPPK, 6 Jurusan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: