Ucapan Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Kini Mulai Terbukti, Walau Tidak Persis Sama

Ucapan Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Kini Mulai Terbukti, Walau Tidak Persis Sama

Ucapan Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Kini Mulai Terbukti, Walau Tidak Persis Sama--

Nantinya, menurut dia, seluruh aset tersebut bakal diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Sebelum Bareskrim meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).

Whisnu menjelaskan, ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

*Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan.

BACA JUGA:Suku Mayoritas Muslim di Afrika, Namun Wanita Hidup Bebas Boleh Hubungan Luar Nikah

*Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua.

Atas perbuatannya, Whisnu mengatakan Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber:Liputan6.com dan Nasional.Tempo.co serta News detik.com

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: