Ucapan Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Kini Mulai Terbukti, Walau Tidak Persis Sama
Ucapan Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Kini Mulai Terbukti, Walau Tidak Persis Sama--
Rusdi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laptop, handphone, buku, dan rekaman video. "Penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada 1 Agustus 2023 dan menetapkan tersangka sebagai tersangka," ujar Rusdi Hartono.
Panji Gumilang dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Panji Gumilang adalah 5 tahun penjara.
Mengingatkan kasus ini bermula dari laporan Ken Setiawan, mantan pengurus teritorial Negara Islam Indonesia (NII) di Indramayu, pada akhir Juni 2023.
Ken melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan UU ITE.
Ken mengaku tersinggung dengan pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai manusia biasa yang bisa salah.
Panji Gumilang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
BACA JUGA:Subhanallah, Ini Mahluk-mahluk Ciptaan Allah yang di Yakini Keberadaannya Oleh Umat Islam
Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan administrasi dan materiil terhadap berkas perkara tersebut sebelum menentukan apakah sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum.
Dilain sisi Bariskrim Polri merencanakan menyita seluruh rekning milik Panji Gumilang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun.
Rencana penyitaan tersebut dilakukan menyusul peningkatan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu Kemaren (16/8/2023).
BACA JUGA:5 Perang Besar 1945 Setelah Kemerdekaan Indonesia, Belanda dan Sekutu Belum Rela
Selanjutnya Whisnu menjelaskan, sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membekukan aset-aset milik Panji yang diduga terkait TPPU dan korupsi dana BOS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: