Ucapan Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Kini Mulai Terbukti, Walau Tidak Persis Sama

Ucapan Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Kini Mulai Terbukti, Walau Tidak Persis Sama

Ucapan Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Kini Mulai Terbukti, Walau Tidak Persis Sama--

RADARMUKOMUKO.COM - Sekedar mengingatkan kembali terkait kasus dan perkara yang terjadi terhadap Panji Gumilang pimpinan pondok pesantrean Al Zaytun sekarang.

Jauh sebelumnya sudah diprediksi oleh Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gusdur 17 tahun lalu.

Ia ketika itu, telah membongkar sebuah kasus yang melibatkan pondok pesantren Al-Zaytun pada tahun 2006.

Diucapkannya akan terjadi kepanikan luar biasa yang ada di pondok pesantren di Indramayu, sehingga membuat para penghuninya sibuk menyelamatkan diri.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini 5 Tradisi Unik dan Ekstrem yang Ada di Indonesia, Nomor 2 dan 3 Bikin Merinding!

Gus Dur mengatakan bahwa seluruh jajaran pondok pesantren Al-Zaytun Panik dan sibuk mencari cara untuk menyelamatkan diri.

Bahkan Gus Dur mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berdiri melawan apa yang dilakukan oleh pondok pesantren Al-Zaytun dan menentang pimpinannya Panji Gumilang.

Sekarang Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21.

Pada hari yang sama Rabu 16/8 Panji Gumilang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan korupsi Dana BOS naik statusnya perkarnaya menjadi Penyidikan.

Tidak menutup kemungkinan kasus yang lain akan menyusul, sehingga pernyataan Gus Dur mulai terbuki walau tidak persis sama.

Selanjutnya berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA:Masih Dipercayai Sebagai Legenda Yunani Kuno, Ini Dia Makhluk Mitologi yang Penuh Misteri

Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial dan ceramahnya di pondok pesantren.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. "Berkas perkara sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Rusdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: