INGAT! Ini Aturan Baru Usia Anak Masuk Sekolah TK, SD, SMP dan SMA 2023
INGAT! Ini Aturan Baru Usia Anak Masuk Sekolah TK, SD, SMP dan SMA 2023--
RADARMUKOMUKO.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sudah mulai dibuka. Orang tua sendiri telah bersiap mencari sekolah baru untuk anak-anaknya.
Ada baiknya, sebelum masuk sekolah, orang tua memahami usia masuk sekolah untuk anak-anal mulai dari TK, SD, SMP dan SMA sederajat.
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Pemkab Sudah Siapkan 6.093 Paket Seragam Sekolah Gratis
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini Rinciannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Syarat usia masuk TK
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Syarat usia masuk SD
1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
BACA JUGA:10 Suku Penghasil Wanita Cantik Alami di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: