Usia Masuk TK, SD dan SMP Sederajat Terbaru Yang Harus Diketahui Orang Tua

Usia Masuk TK, SD dan SMP Sederajat Terbaru Yang Harus Diketahui Orang Tua--Sumber Foto : balpos.com
RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dirubah pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun pendidikan 2025-2026 ini.
Pada sistem baru ini juga dijelaskan beberapa ketentuan dalam penerimaan murid baru, termasuk berkaitan dengan usia masuk TK/PAUD, SD dan SMP sederajat.
Ketentuan baru ini harus diketahui oleh para orang tua, sehingga tidak terjadi kekeliruan saat mendaftarkan anak ke sekolah.
Sesuai dengan petunjuk teknis SMPB Nomor: 000/0454/D.2/III/2025 yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Untuk usia masuk sekolah terbaru, bagi calon peserta didik TK/PAUD paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
BACA JUGA:Didukung BRI, Liga Kompas U-14 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar
BACA JUGA:Desain iPhone 17 Bocor, Kamera Diprediksi Melebar Horizontal
Untuk kelompok B, paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam). usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Dengan ini, seleksi calon peserta didik baru kelompok A dan B di TK/PAUD wajib mempertimbangkan kriteria usia dalam penempatan kelompok kelas.
Sementara untuk masuk SD, persyaratan umum harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki, kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: