Ibu Bapak Jangan Khawatir Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD, Baca Aturan Baru Usia Masuk Sekolah PPDB 2023
Ibu Bapak Jangan Khawatir Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD, Baca Aturan Baru Usia masuk Sekolah PPDB 2023--
RADARMUKOMUKO.COM - Sering kali terdengar keluhan para ibu dan bapak terkait anaknya yang akan masuk sekoalh dasar (SD).
Dimana anaknya tidak mau lagi masuk sekolah Taman Kanak- kanak (TK) Namun usia nya belum sampai enam tahun.
Apalagi batas usia menjadi salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD.
Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik.
BACA JUGA:Wanita Suku Dayak Dikenal Cantik, Mulus dan Ramah, Ini Sejarah dan Rahasianya
BACA JUGA:Suntik Dana Tambahan Rp2 Miliar untuk Rumah Sakit Pratama Ipuh, Target 2024 Sudah Layani Pasien
Sedangkan ketentuan peserta didik dalam (PPDB) 2023 wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD adalah minimal 6 tahun dengan catatan khusus.
Tetapi, Kemendikbud Ristek mengizinkan siswa dengan usia 5 tahun bisa mendaftar PPDB dengan syarat atau ketentuan khusus.
BACA JUGA:Wanita Suku Baduy Dikenal Cantik dan Bersih Tanpa Noda, Ini Rahasianya
Orangtua perlu tahu persyaratan PPDB jenjang SD. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
Ini Ketentuan Anak Usia 5 Tahun Boleh Ikut PPDB SD dilansir dari beberapa sumber sbb:
Anak berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli diperbolehkan mengikuti PPDB SD. Dengan catatan, anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan sudah siap secara psikis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: