DAK Fisik 2023 Rp18 Miliar, Pemkab Mukomuko Bangun Jalan di Dua Kecamatan

DAK Fisik 2023 Rp18 Miliar, Pemkab Mukomuko Bangun Jalan di Dua Kecamatan

Kantor Bupati Mukomuko--

 MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera melaksanakan pembangunan ruas jalan di dua wilayah kecamatan. Sumber anggaran, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023 sebesar Rp18,4 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Muhammad Yusuf, ST mengungkapkan, target pembangunan jalan yang bersumber dari DAK 2023 untuk wilayah Kecamatan Selagan Raya dan Teramang Jaya. 

BACA JUGA:Ini Dia Tiga Item Bangunan Fisik di Mundam Marap

‘’Total pagu DAK fisik Rp18,4 miliar. Ini dialokasikan untuk kegiatan pembangunan jalan di dua wilayah, Kecamatan Selagan Raya dan Teramang Jaya,’’ ungkap Muhammad Yusuf kepada radarmukomuko.com, Kamis, 5 Mei 2023. 

Tahapan pelaksanaan pekerjaan, masih menunggu proses lelang selesai. Sementara ini, kata Muhammad Yusuf, dokumen lelang untuk dua paket pekerjaan rekontruksi atau peningkatan jalan di dua kecamatan itu telah disampaikan ke pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). 

BACA JUGA:Nokia Luncurkan Ponsel XR21 Tahan Air, Tangguh Seperti Hp Jadul 3310

‘’Pelaksanaan pekerjaan, tunggu tahapan lelang selesai. Sementara, dokumen lelang telah kita sampaikan ke UKPBJ,’’ demikian Muhammad Yusuf. 

Informasi terhimpun, pelaksanaan pembangunan jalan bersumber dari DAK fisik tahun 2023 tersebut untuk kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kualitas jalan Lubuk Sahung Pondok Baru Simpang Puskesmas Aur Cina di wilayah Kecamatan Selagan Raya dengan total pagu Rp7,8 miliar. 

BACA JUGA:Tangani Banyak Kasus, Jaksa Mukomuko Masih Dibilang Tidur, Soal Setoran Rp 10 Juta dan Baju Batik

Kemudian, kegiatan rekonstruksi atau peningkatan ruas Jalan Lingkar Nelan Indah II dan Jalan Pondok Baru Mandi Angin Jaya dengan pagu dana Rp10,6 miliar. Meski demikian, kepastian item pekerjaan yang bakal dilaksanakan, dapat diketahui secara rinci setelah penandatanganan kontrak pekerjaan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: