Paslon Bupati Sapuan-Wasri Melawan, KPU dan Bawaslu Saling Lempar 'Bola Panas'
Paslon Bupati Sapuan-Wasri Melawan, KPU dan Bawaslu Saling Lempar 'Bola Panas'--Sumber Foto : Instagram/sapuan.spn
RMONLINE.ID - Pihak pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko nomor urut 3, Sapuan - Wasri melawan larangan kampanye yang disampaikan KPU Mukomuko.
Terbukti, pantauan media ini, larangan yang diterbitkan KPU menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut sama sekali tidak membuat Sapuan-Wasri mundur dari aktivitasnya. Bahkan informasinya simpati untuk pasangan petahana ini semakin menguat.
Nasir Ahmad, Ketua tim pemenangan Sapuan - Wasri menegaskan kegiatan kampanye yang mereka lakukan sah, karena merupakan hak semua calon sebagai mana yang sudah diatur dalam KPU maupun undang-undang.
Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran selama masa kampanye yang dilakukan pasangan nomor 3 yang menjadi alasan Bawaslu mengeluarkan rekom melarang.
BACA JUGA:Bantuan Sarpras BPDPKS Makin Terang, Bangun Jalan Usaha Perkebunan di Mukomuko
BACA JUGA:Pemerintah Desa Diminta Segera Susun Rencana Program 2025
"Sapuan - Wasri sudah ditetapkan sebagai calon, selama menjalankan kegiatan kampanye sebagai calon tidak pernah melanggar ketentuan berlaku. Maka rasanya tidak ada alasan Bawaslu memberi sanksi melarang," kata Nasir.
Terkait dengan izin cuti kampanye yang diminta oleh KPU, Nasir mengatakan sebagai bupati dan wakil bupati, Sapuan - Wasri sudah mengajukan cuti diluar tanggungjawab negara dan Kemendari sudah menunjuk Pjs bupati sejak dimulainya jadwal kampanye.
Artinya sejak dimulai kampanye atau ditugaskannya Pjs bupati, Sapuan - Wasri sudah cuti diluar tanggungjawan negara.
Mereka tidak lagi menjalankan pemerintahan dan menggunakan fasilitas negara selama cuti yang ditetapkan oleh Kemendagri.
BACA JUGA:Dilarang Kampanye, Simpati Masyarakat Untuk Sapuan-Wasri Semakin Menguat
BACA JUGA:Merasa Terbantu, Masyarakat Minta Sapuan – Wasri Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis
Untuk surat izin cuti kampanye sesuai yang diminta, pihaknya juga sudah menyampaikan ke gubernur.
"Sapuan-Wasri mematuhi aturan, selama kampanye cuti diluar tanggungjawab negara, mereka tidak lagi menjalankan pemerintahan atau bertugas dan menggunakan fasilitas negara. Kalau memang tidak diberi cuti, Sapuan-Wasri harus dikembalikan sebagai bupati aktif, mereka siap tidak kampanye jika dalam menjabat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: