Penghentian Kampanye Paslon Nomor 3 Sapuan – Wasri Sikap Gegabah, Pengamat : Pelajari Dulu Soal Cuti Kampanye
Pemerhati Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago, SH., MH --Sumber Foto : RMOnline.id
MUKOMUKO, RMONLINE.ID - Pemerhati Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago, SH., MH pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mukomuko gegabah dalam membuat keputusan, menghentikan semua bentuk kampanye terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3 Sapuan – Wasri.
Muslim Chaniago mengungkapkan itu mengamati surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 perihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan. Menghentikan seluruh metode kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota.
‘’Saya membaca surat KPU untuk melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu, intinya menghentikan semua metode kampanye paslon nomor 3, terlalu tendensius. Sebuah keputusan yang bisa menimbulkan multi tafsir orang-orang. Secara politik merugikan Paslon,’’ kata Muslim Chaniago.
BACA JUGA:Sapuan - Wasri Tidak Diikutkan Dalam Debat Kandidat Bupati Mukomuko?
BACA JUGA:Paslon Bupati Sapuan-Wasri Melawan, KPU dan Bawaslu Saling Lempar 'Bola Panas'
Dasar Bawaslu merekomendasikan penghengtian kampanye Paslon Nomor 3, kata Muslim, berkelit dengan persoalan cuti di luar tanggungan negara terhadap Sapuan – Wasri selaku calon petahana.
Mestinya, sebelum melahirkan sebuah keputusan rekomendasi, pihak penyelenggara terlebih dulu mendalami aturan tentang cuti kampanye.
‘’Saya melihat itu kan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko secara fakta sudah diberhentikan sementara, sampai dengan tanggal 23 November 2024, akhir masa kampanye. Jadi dengan dilantiknya pejabat sementara Pejabat Bupati Mukomuko saudara M. Rizon, berarti Sapuan -Wasri sudah berhenti dalam tanggungan negara,’’ kata Muslim.
Muslim menegaskan, tidak ada lagi asumsi mereka (Sapuan – Wasri) sebagai bupati dan wakil bupati. Karena kata Muslim, Pejabat Bupati secara yuridis adalah orang yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugas kepala daerah sebagai bupati.
‘’Menurut saya, memang agak tendensius secara politik atau pemahaman administrasi KPU dan Bawaslunya harus lebih kuat terhadap penafsiran ini,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Bantuan Sarpras BPDPKS Makin Terang, Bangun Jalan Usaha Perkebunan di Mukomuko
BACA JUGA:Dilarang Kampanye, Simpati Masyarakat Untuk Sapuan-Wasri Semakin Menguat
Alasan kedua, surat permohonan cuti calon petahana Sapuan – Wasri tidak sama dengan edaran gubernur. Ditegaskan Muslim Chaniago, Surat edaran gubernur itu hanya sebagai pedoman saja.
‘’Tidak harus memang surat izin cuti yang dikeluarkan Pasangan calon sama persis. Cuti di luar tanggungan negara telah berlaku secara yuridis dengan telah dilantiknya pejabat bupati,’’ ulasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: