Sapuan - Wasri Tidak Diikutkan Dalam Debat Kandidat Bupati Mukomuko?

Sapuan - Wasri Tidak Diikutkan Dalam Debat Kandidat Bupati Mukomuko?

Sapuan - Wasri Tidak Diikutkan Dalam Debat Kandidat Bupati Mukomuko?--Sumber Foto : Instagram/sapuan.spn

RMONLINE.ID - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Sapuan - Wasri berpotensi tidak dilibatkan dalam debat kandidat yang akan dilaksanakan besok lusa Sabtu 9 november 2024.

Informasi didapat media ini, undangan debat sudah disampaikan kepada tiga pasangan calon, yaitu calon nomor urut 1 Renjes Zaetheddy - Rismanaji, calon nomor urut 2 Choirul Huda - Rahmadi AB dan calon nomor urut 4 Edwar Setiawan - Ruslan. Sementara pasangan Sapuan - Wasri tidak disampaikan undangan sampai dengan sekarang.

Nasir Ahmad, Ketua tim pemenangan Sapuan - Wasri diminta tanggapannya, mengakui bahwa sampai dengan kemarin, pasangan Sapuan - Wasri belum menerima undangan untuk ikut debat calon.

BACA JUGA:Bantuan Sarpras BPDPKS Makin Terang, Bangun Jalan Usaha Perkebunan di Mukomuko

BACA JUGA:Pemerintah Desa Diminta Segera Susun Rencana Program 2025

Namun sebelumnya, pihaknya diundang oleh KPU untuk membahas masalah teknis debat kandidat yang akan dilaksanakan.

"Kalau undangan untuk ikut debat belum ada, namun sebelumnya kita diundang membahas teknis debat yang akan dilaksanakan," kata Nasir.

Terkait dengan langkah yang akan dilakukan jika tidak dilibatkan dalam debat, Nasir menegaskan pihaknya akan mencari keadilan lewat jalur yang sah sebagaimana diatur undang-undang maupun PKPU.

Soal ada isu pendukung Sapuan - Wasri akan memaksa untuk hadir, ia pastikan tidak ada niat menganggu tahapan Pilkada, pihaknya bertindak secara profesional.

"Kita tidak akan melakukan tindakan premanisme, kami akan ambil langkah hukum dan itu kami pastikan akan dilakukan," tegasnya.

BACA JUGA:Dilarang Kampanye, Simpati Masyarakat Untuk Sapuan-Wasri Semakin Menguat

BACA JUGA:Merasa Terbantu, Masyarakat Minta Sapuan – Wasri Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis

Sementara komisioner KPU, Endang Surya Bakti,S.KM diminta keterangannya mengatakan, yang melarang kampanye termasuk debat bagi pasangan calon adalah Bawaslu.

Sementara KPU dalam hal ini sebagai pelaksana dan menindaklanjuti rekomendasi dari yang dikeluarkan Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: