BPJN Terbitkan Rekomtek Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak Mukomuko

BPJN Terbitkan Rekomtek Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak Mukomuko

BPJN Terbitkan Rekomtek Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak Mukomuko --Sumber Foto : RMOnline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Upaya dan perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mewujudkan pembangunan Jembatan Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang patut diapresiasi.   

Fakta dari kesungguhan itu, dibuktikan dengan terbitnya rekomendasi teknis (rekomtek) pembangunan Jembatan Lubuk Selandak oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). 

Dimana, rekomtek BPJN ini sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan izin prinsip hibah jembatan rangka dari Kementerian PUPR. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT di Mukomuko, Jumat, 8 November 2024.   

BACA JUGA:Penghentian Kampanye Paslon Nomor 3 Sapuan – Wasri Sikap Gegabah, Pengamat : Pelajari Dulu Soal Cuti Kampanye

BACA JUGA:Sapuan - Wasri Tidak Diikutkan Dalam Debat Kandidat Bupati Mukomuko?

‘’Perkembangan terbaru untuk Jembatan Lubuk Selandak. Terakhir kita sudah dapatkan Rekomtek dari BPJN Bengkulu,’’ ungkap Apriansyah.  

Dikatakan Apriansyah, Rekomtek BPJN merupakan landasan dasar pada proses penerbitan izin prinsip hibah rangka jembatan dari Kementerian PUPR. 

‘’Setelah rekomendasi teknis ini disampaikan di kementerian, di situ ada jenjang minta persetujuan ke menteri,’’ imbuhnya.

Dalam proses ini, kata Apriansyah, sempat sedikit menemukan kendala, surat permohonan hibah rangka jembatan yang semula diajukan oleh Bupati Mukomuko atas nama H. Sapuan, sempat tidak ditemukan, alias tercecer di BPJN. 

BACA JUGA:Paslon Bupati Sapuan-Wasri Melawan, KPU dan Bawaslu Saling Lempar 'Bola Panas'

BACA JUGA:Bantuan Sarpras BPDPKS Makin Terang, Bangun Jalan Usaha Perkebunan di Mukomuko

Hasil koordinasi dengan pihak BPJN, hal itu dapat teratasi dan dapat dilengkapi dengan melayangkan kembali surat arsip yang ada di Pemkab Mukomuko.      

‘’Terakhir kemarin, surat bupati itu tidak ditemukan, sehingga kami kirim kembali arsip, dan masih diproses. Dan saat ini ditindaklanjuti oleh Direktur Jembatan Dirjen Bina Marga,’’ kata Apriansyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: