Baru Awal Tahun, PA Mukomuko Sudah Putus 109 Perkara 47 Perceraian, Terbanyak Disebabkan Kasus Ini!

Baru Awal Tahun, PA Mukomuko Sudah Putus 109 Perkara 47 Perceraian, Terbanyak Disebabkan Kasus Ini!

Pengadilan Agama Mukomuko Kelas II--

- 4 perkara perceraian dengan faktor meninggalkan salah satu pihak.

- 1 perkara perceraian dengan faktor  kawin paksa.

BACA JUGA:Banjar Sari Optimis Rampungkan Kegiatan Fisik Tepat Waktu

• Bulam Maret  tahun 2023.

- 7 perkara perceraian  dengan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

- 1 perkara perceraian dengan faktor kekerasa dalam rumah tangga (kdrt)

- 4 perkara perceraian dengan faktor meninggalkan salah satu pihak.

- 1 perkara perceraian dengan faktor mabuk.

Humas Pengadilan Agama Mukomuko kelas II Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I.,M.H.  Mengatakan, “kasus perceraian yang terbanyak di sebabkan faKtor perselisihan dan pertengkaran terus menerus di dalm keluarga. Sehingga mahligai rumah tangga  tidak dapat di pertahankan lagi,” ucapnya.

BACA JUGA:Transportasi Umum yang Masih Mewajibkan Penumpangnya Untuk Menggunakan Masker

Masih Imam, yang dikmasud perselisihan dan pertengkaran terus menerus berdasarkan pasal 19 peraturan pemerintah No 9 tahun1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974.

Tentang perkawinan atau pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) poin (F) yakni antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

“ Kebanyakan dalam kasus perceraian yang diajukan oleh perempuan disebabkan karena suaminya malas bekerja sehingga ekonomi sulit dan selalu bertengkar, sehingga bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” kata Iman.

Seterusnya, untuk perkara perceraian pada awal tahun 2023 di Pengadialan Agama Mukomuko terbanyak kasus perceraian dengan sebab perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu, Kapolsek Teramang Jaya Siap Pasang Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: