Baru Awal Tahun, PA Mukomuko Sudah Putus 109 Perkara 47 Perceraian, Terbanyak Disebabkan Kasus Ini!

Baru Awal Tahun, PA Mukomuko Sudah Putus 109 Perkara 47 Perceraian, Terbanyak Disebabkan Kasus Ini!

Pengadilan Agama Mukomuko Kelas II--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Belum genab satu triwulan atau baru awal tahun saja, Pengadilan Agama (PA) MUKOMUKO kelas II  alamat jalan soekano-Hata kelurahan Bandar Ratu kota MUKOMUKO sudah menerima 123 perkara.

Namun perkara yang sudah di putus oleh majlis hakim PA Mukomuko kelas II sebanyak 109 perkara selama lebih kurang 3 bulan terahir.

Dari sejumlah perkara tesebut, terhitung  sejak  awal Januari hingga pertengahan Maret tahun 2023.

BACA JUGA:Tim Safari Ramadhan 1444 H, Bupati, Wabup dan Sekda Mukomuko Tarling di 15 Kecamatan

Dari jumlah 109 perkara yang diputus sebanyak 47 kasus perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Faktor penyebab terjadinya perceraian meliputi:  zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, ekonomi.

Dari data perkara yang diterima dan di putus pada Pengadilan Agama Mukomuko kelas II tahun 2023 :

• Januari 2023 

- 13 perkara perceraian dengan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

- 4 perkara perceraian dengan faktor meninggalkan salah satu pihak.

- 1 perkara perceraian dengan factor kekerasa dalam rumah tangga (kdrt)

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu, Kapolsek Teramang Jaya Siap Pasang Badan

• Bulan Februari  tahun 2023.

- 11 perkara perceraian  dengan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: