Baru Awal Tahun, PA Mukomuko Sudah Putus 109 Perkara 47 Perceraian, Terbanyak Disebabkan Kasus Ini!

Baru Awal Tahun, PA Mukomuko Sudah Putus 109 Perkara 47 Perceraian, Terbanyak Disebabkan Kasus Ini!

Pengadilan Agama Mukomuko Kelas II--

Sedangkan perkara perceraian yang kedua, meninggalkan salah satu pihak. Biasanya salah satu pihak tiba- tiba pergi sampai bertahun- tahun tidak ada kabar berita. Sehingga salah satu pihak mengajukan talak ke Pengadilan Agama.

Namun dalam penangan kasus perkara perceraian di Mukomuko ada satu kasus yang membuat hati ini jadi iba, yaitu kawin paksa. Dimana semua persiapan perkawinan sudah di laksanakan tiba-tiba pihak perempuan mengaku sudah tidak perawan. Namun, miris pernikahan tetap dilaksanakan, setelah ijab Kabul  keluarga mereka sepakat keduanya harus berpisah, ujar Iman.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: