BKPSDM Pertegas PP Nomor 94 Tahun 2021, Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan

BKPSDM Pertegas PP Nomor 94 Tahun 2021, Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, SH., MH --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: