Tenaga Honorer Akan Dihapus, 700 Ribu Non ASN Diangkat PPPK Paruh Waktu
Tenaga Honorer Akan Dihapus, 700 Ribu Non ASN Diangkat PPPK Paruh Waktu--Sumber Foto : harianrakyatbengkulu.bacakoran.co
RMONLINE.ID - Mulai awal 2025 ini, pemerintah akan menghapus tenaga honorer, kedepan pegawai pemerintah hanya ada dua kategori, yaitu ASN PNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penghapusan tenaga honorer diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada aturan tersebut dikatakan, bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini juga melarang Instansi Pemerintah mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Hal ini tertuang pada pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup aturan tersebut.
BACA JUGA:10 PNS Pemkab Mukomuko Ajukan Gugat Cerai Pasangan
BACA JUGA:Usulan Pemberhentian Kades Air Berau, DPMD dan Bagian Hukum Tak Singkron
Langkah pemerintah menghapus honorer dengan dilakukannya tes PPPK yang secara khusus diikuti oleh tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat.
Namun agaknya, tes PPPK yang dilaksanakan dua gelombang, dimana gelombang pertama sudah selesai, selajutnya gelombang kedua dalam proses, tetap belum bisa menyelesaikan masalah honorer.
Sebab data honorer mencapai 1,7 juta formasi. Sedangkan seleksi PPPK hanya dibuka total 1.017.000 juta formasi saja. Artinya ada 700 ribu honorer yang belum kebagian kursi.
Maka sesuai dengan kebijakan pemerintah bahwa adanya penghapusan status honorer di tahun 2025 sekaligus larangan pengangkatan pegawai dengan status tersebut.
BACA JUGA:11 Macam Tahun Baru di Indonesia dan Dunia, Ternyata Bukan Saja 1 Januari
BACA JUGA:Camilan Sederhana Cocok untuk Dinikmati Bersama Keluarga, Begini Resep dan Cara Membuatnya
Sebanyak 700 ribu formasi honorer yang belum mendapat kursi pada seleksi PPPK 2024, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dilansir MenPAN RB Rini Widyantini mengatakan bahwa bagi honorer yang terdata dalam database BKN namun tidak memiliki formasi pada PPPK 2024 akan dialihkan menjadi pegawai paruh waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: