BKPSDM Pertegas PP Nomor 94 Tahun 2021, Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan

BKPSDM Pertegas PP Nomor 94 Tahun 2021, Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, SH., MH --

Perlu diketahui juga, pembinaan bagi pelanggar disiplin PNS dilaksanakan sistem berjenjang. Kewenangan pembinaan ini ada pada atasan langsung. Sebaliknya, jika terjadi pembiaran, atasan bisa dikenai sanksi. 

Bagi PNS yang melanggar disiplin, kata Niko, atasan wajib memberikan pembinaan. Pembinaan teguran lisan berlaku kepada PNS yang apabila 3 hari secara kumulatif berturut-turut meninggalkan tugas kerja tanpa keterangan. 

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

BACA JUGA:PNS Ngantor Hanya Absen, Bupati Gas Kepada Dinas

Kemudian, apabila PNS meninggalkan tugas 4 sampai 6 hari kerja tanpa keterangan, diberikan pembinaan secara tertulis oleh atasan langsung. Terakhir, apabila 7 hari hingga 10 hari meninggalkan kerja, atasannya membuat pernyataan tidak puas. 

‘’Apabila atasannya sudah melakukan pembinaan namun tetap tidak diindahkan, maka sudah bisa dilaporkan kepada bupati selaku PPK melalui BKPSDM. Kelanjutannya, BKPSDM membentuk tim pemeriksa,’’ papar Niko.  

Penerapan sanksi bagi pelanggar disiplin PNS, ditetapkan dari hasil pemeriksaan tim. Tim pemeriksa, melibatkan BKPSDM, Inspektorat dan pimpinan OPD tempat PNS bertugas.  

‘’Penjatuhan sanksi, ditetapkan berdasarkan hasil kajian tim pemeriksa,’’ demikian Niko. * 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: