Pemkab Mukomuko Lunaskan Hak ASN dan Kontraktor
Pemkab Mukomuko Lunaskan Hak ASN dan Kontraktor--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKJO.COM – Pengaturan arus kas APBD Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024, membaik. Pemkab berhasil lunaskan semua hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kontraktor.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH di Mukomuko, Minggu, 5 Januari 2025.
‘’Memang agak kewalahan, alhamdulillah yang namanya hak ASN maupun kontraktor mitrak kerja pemerintah tahun 2024, semuanya terbayarkan,’’ kata Eva Tri Rosanti.
Hak ASN baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbayar lunas.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Target Tuntaskan Dokumen Peta Dasar RDTR di 2025
Dijelaskan Eva, beberapa hak ASN yang harus diselesaikan jelang penutup tahun anggaran tahun 2024 berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kemudian, rapel kekurangan tunjangan fungsional, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan finansial (Tamsil) para guru PNS maupun PPPK tahun 2024.
‘’TPP pegawai, TPG dan Tamsil guru PNS maupun PPPK dapat dilunaskan,’’ ujarnya.
Selain itu, Eva juga menyampaikan bahwa Pemkab Mukomuko tidak menumbuhkan hutang terhadap kontraktor mitra pemerintah di bidang pengadaan barang dan jasa tahun 2024. Semua pekerjaan yang dapat diselesaikan kontraktor penyedia, dan dibuktikan dengan dokumen pencairan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna jasa, dibayarkan sesuai ketentuan.
‘’Semua kontrak pekerjaan, baik jasa konsultan, maupun penyedia jasa fisik dan pengadaan dapat dibayarkan. Pembayaran sesuai dengan dokumen persyaratan pencairan yang disampaikan masing-masing OPD selaku pengguna jasa,’’ demikian Eva.
BACA JUGA:Bidang Sumber Daya Air Mukomuko Luncurkan 5 Kegiatan Fisik di APBD 2025
BACA JUGA:Tutup Tahun Anggaran 2024, Pemkab Mukomuko Bayar Lunas Semua Hak PNS, PPPK dan Kontraktor
Selain itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko juga menyebutkan bahwasanya pada tahun anggaran 2024 juga dilakukan pelunasan utang kepada kontraktor pihak ketiga atas pembangunan Rumah Umum Sakit Pratama Ipuh.
Utang pemerintah daerah kepada pihak kontraktor proyek pembangunan RSU Pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh sebesar Rp5,8 miliar telah dibayar lunas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: