Kejari Mukomuko Tahan Lima Tersangka Korupsi BPNT Program Kemensos RI

Kejari Mukomuko Tahan Lima Tersangka Korupsi BPNT Program Kemensos RI

Kejari Mukomuko Tahan Lima Tersangka Korupsi BPNT Program Kemensos RI -Ibnu Rusdi- radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dalam tempo satu bulan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BPNT program Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia tahun 2019-2021. 

Terbaru, Rabu, 25 Januari 2023, sekitar pukul 22.05 WIB malam, penyidik Kejari Mukomuko menahan dua orang pendamping sosial atau TKSK. Berinisial JS pendamping sosial Kecamatan Air Manjuto dan DT pendamping sosial Kecamatan Air Rami. Untuk sementara waktu, keduanya dititipkan di rumah tahanan Mapolres Mukomuko.

BACA JUGA:Dinas Kominfo Buka Lowongan Kerja, Ayo Buruan Mendaftar, Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Pembenahan Sistem Lebih Penting dari Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Muslim : Makin Lama Etos Kerja Makin Turun

‘’Kita kembali melakukan penahanan dua tersangka dalam kasus program BPNT berinisial JS dan DT. Keduanya berstatus pendamping sosial. Untuk sementara, kedua tersangka kita titipkan di Rutan Polres Mukomuko,’’ ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, SH. 

Sebelumnya, pada Senin, 5 Desember 2022. Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko telah melakukan penahanan tersangka berinisial Y, selaku Koordinator Daerah (Korda) program BPNT di Kabupaten Mukomuko tahun 2019-2021. Kemudian, dua orang pendamping kecamatan, berinisial N dan S. 

Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH, dalam perkara ini, peran tersangka JS dan DT yang baru saja di lakukan penahanan malam ini, hampir sama persis dengan 3 tersangka terdahulu.      

‘’Mereka ini kerja sebagai pendamping sosial. Tetapi dalam penyaluran BPNT, mereka juga sebagai pemasok bahan pangan tertentu, menerima keuntungan, dan menerima imbalan dari beberapa pihak. Bahkan tersangka aktif berperan sebagai pemasok pangan tertentu,’’ tegasnya. 

Untuk diketahui, untuk pelaksanaan program BPNT yang disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia menggelontorkan anggaran sebesar Rp 40,726 miliar di tahun 2019-2021. 

BACA JUGA:Ciri-ciri Pencuri Kotak Amal Dikenali, Kades Enggan Laporkan Warga Sendiri

BACA JUGA:Bawaslu Periksa KPU Mukomuko, Soal Isu Kecurangan Tes PPS, Ini Keputusannya

Dalam pelaksanaan penyaluran, ada indikasi pelanggaran aturan secara terstruktur oleh pihak pendamping sosial di daerah ini, hingga menimbulkan kerugian negara Rp1,09 miliar.

Menyikapi hal ini, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko di bawah pimpinan Kajari Rudi Iskandar, SH., MH tidak tinggal diam, dan mengambil langkah hukum untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pihak penyidik kejaksaan menemukan alat bukti cukup, hingga menetapkan lima orang yang dinilai paling bertanggungjawab menyebabkan timbulnya kerugian negara tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: