Kejari Mukomuko Proses 212 Perkara Tindak Pidana Umum, Berikut Penjelasannya

Kejari Mukomuko Proses 212 Perkara Tindak Pidana Umum, Berikut Penjelasannya--
RADARMUKOMUKO.COM – Periode Januari hingga awal Agustus 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melalui Bidang Pidana Umum telah melaksanakan berbagai kegiatan penegakan hukum yang meliputi pra-penuntutan, penuntutan, eksekusi, serta penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dalam eksposnya, Kajari Mukomuko Yusmanelly, SH., MH menyampaikan bahwa sejak Januari hingga awal Agustus 2025, pihaknya telah menangani 212 perkara tindak pidana umum.
‘’Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 212 perkara yang telah berhasil ditangani, terdiri dari 90 perkara tahap pra-penuntutan, 59 perkara penuntutan, 61 perkara eksekusi, serta 2 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice,’’ begitu disampaikan Kajari Mukomuko Yusmanelly di momen perayaan HUT ke 80 Kejaksaan RI, Selasa, 2 September 2025.
Ia menyampaikan, seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Dewan Sorot Serapan APBD Mukomuko 2025
BACA JUGA:Korban Curnak Satu Keluarga Bertambah, Polres Mukomuko Terima Laporan Baru
‘’Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan asas humanis dalam penanganan perkara tertentu,’’ jelasnya.
Kemudian, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri mukomuko periode Januari hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui kegiatan pemulihan keuangan negara/kekayaan negara secara non-litigasi telah melaksanakan sejumlah langkah penyelesaian.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan inspektorat daerah maupun lembaga terkait, antara lain negosiasi penyelesaian kelebihan bayar pekerjaan, penagihan melalui surat kuasa khusus, serta penyelesaian tunggakan pinjaman pada pihak perbankan.
Bahwa dari serangkaian kegiatan pemulihan tersebut, telah terealisasi sebanyak 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total nilai pemulihan mencapai Rp2.230.902.262,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus dua ribu dua ratus enam puluh dua rupiah). Capaian ini menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan potensi kerugian keuangan negara melalui jalur non-litigasi, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta pengamanan aset negara di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri mukomuko periode Januari hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui bidang intelijen telah melaksanakan 31 kegiatan strategis yang mencakup penerangan hukum, penyuluhan hukum, pengamanan, kampanye anti korupsi, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, hingga posko intelijen. Seluruh kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan program kerja kejaksaan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat pengawasan, serta mendukung upaya pencegahan tindak pidana.
Dengan capaian kinerja tersebut, bidang intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko menunjukkan konsistensi dalam menjalankan fungsi preventif, edukatif, dan pengamanan. Program yang dilaksanakan sejak awal tahun hingga bulan Agustus ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan untuk terus bersinergi dengan masyarakat, lembaga pemerintah, dan dunia pendidikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
BACA JUGA:Demo Ricuh Hingga Pembakaran dan Penjarahan, Sebanyak 3.195 Orang Diamankan Polisi
BACA JUGA:Selain Liburan 3 Malam, 38 Anggota Paskibra Mukomuko Juga Dapat Tabungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: