Kejari Mukomuko Tahan Lima Tersangka Korupsi BPNT Program Kemensos RI

Kejari Mukomuko Tahan Lima Tersangka Korupsi BPNT Program Kemensos RI

Kejari Mukomuko Tahan Lima Tersangka Korupsi BPNT Program Kemensos RI -Ibnu Rusdi- radarmukomuko.com

‘’Lima orang yang telah ditetapkan tersangka, setelah mengantongi dua alat bukti. Memang mereka yang paling bertanggungjawab,’’ tegas Agung Malik Rahman. 

Dalam perkara penyidik Kejari Mukomuko menjerat tersangka dengan pelanggaran primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, hurut b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. 

Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: