Pembenahan Sistem Lebih Penting dari Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Muslim : Makin Lama Etos Kerja Makin Turun
Muslim Chaniago, SH, MH-Amris-radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui, tengah viral aksi para kepala desa yang menuntut masa jabatannya di perpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tuntutan kades ini mendapat berbagai tanggapan, ada yang mendukung dan ada yang tidak.
Salah seorang penggiat hukum tata negara asal Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Muslim Chaniago, SH, MH menjelaskan, boleh saja para kades menuntut perpanjangan jabatan hingga 9 tahun.
Tapi perlu diketahui, sebelumnya berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1974, masa jabatan kades adalah 8 tahun. Kemudian direvisi hingga turun menjadi 9 tahun.
BACA JUGA:Nasib Honorer Final, Ini Penjelasan Dinas untuk 2023
BACA JUGA:Ciri-ciri Pencuri Kotak Amal Dikenali, Kades Enggan Laporkan Warga Sendiri
Ada persoalan yang lebih penting dari perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun, yaitu perlu dipertegas dan dibenahi adalah sistem.
Manajemen pengelolaan desa oleh kades harus direformasi. Kades harusnya diberi kewenangan mutlak mengelola sistem desanya, tidak terikat dengan keinginan pusat maupun daerah.
Sebab kebutuhan setiap desa berbeda dan kades harus diberi kewenangan penuh berinovasi karena ia memahami apa yang terbaik untuk masyarakat dan desanya.
Soal demokrasi, desa tidak perlu diragukan lagi, karena demokrasi desa, merupakan demokrasi tertua di negeri ini.
Sejak dulu sebelum negara terbentuk, desa sudah berdemokrasi dan itu dicontoh oleh negara dan pemerintahan di semua tingkatan.
“Mereformasi sistem pengelolaan pemerintah desa lebih baik dari pada persoalkan masa jabatan kades hingga 9 tahun. Karena dulu jabatan kades itu 8 tahun, kemudian berubah menjadi 6 tahun,” kata Muslim yang juga dikenal sebagai seorang pengacara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: