Tok! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Puluhan Miliar

Tok! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Puluhan Miliar

Tok! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Puluhan Miliar--

RADARMUKOMUKO.COM - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah divonis hukuman penjara 10 tahun oleh 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. 

Bukan hanya itu, Rohidin juga mendapat tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura.

Belum cukup dengan penjara 10 tahun dan bayar uang pengganti puluhan miliar, ia juga dikenakan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.

Hukuman yang diberikan hakim tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Pasca Kemerdekaan, Kondisi Politik Indonesia Kacau dan Perekonomian Memburuk

BACA JUGA:38 Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Gagal Diusulkan Menjadi ASN PPPK Paruh Waktu

Bila tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol, SH, MH dimuka persidangan 27 Agustus 2025 dikutib dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co.

Selanjutnya barang bukti yang disita oleh JPU KPK akan dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.

Sementara untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dipidana penjara selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kaus Bengkulu

Serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama 5tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. 

Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: