Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun Melanggar Permentan 98 Tahun 2013

Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun Melanggar Permentan 98 Tahun 2013

Kelapa Sawit--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM -  Diinformasikan sebelumnya, sesuai data dari Dinas Pertanian MUKOMUKO, setidaknya ada 9 pabrik kelapa sawit di Kabupaten MUKOMUKO Provinsi Bengkulu tidak memiliki kebun sendiri.

BACA JUGA:Ingat, Ini Sanksi Terberat untuk Pegawai Non-Pegawai Negeri Ikutan Berpolitik, PPNPN Wajib Bersikap Netral

Sembilan perusahaan pemilik pabrik ini, jekas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. 

BACA JUGA:9 Pabrik Sawit di Mukomuko Tidak Miliki Kebun Sendiri, Ini Daftarnya

Dalam Permentan ini sangat tegas disampaikan, perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

BACA JUGA:Bandara Mukomuko Pertama Bernama Bandara Putri Daeng Maleini, Siapa Daeng Maleini ?

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, setiap perusahaan wajib memperbarui NIB. Maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB. 

Salah satu syarat mengurus Nomor Induk Berusaha bagi pabrik kelapa sawir adalah kepemilikan kebun sendiri atau bukti kemitraan dengan kebun masyarakat.

BACA JUGA:Daerah Ini Masih Kekurangan Guru SD dan SMP

Kepala Dinas DPMPPTK Mukomuko, Juni Kurniadiana,SP diminta keterangannya mengakui, perusahaan harus mengurus pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini baru dapat dilakukan apa bila syaratnya lengkap. Jika tidak lengkap maka 

oleh sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) langsung ditolak. 

BACA JUGA:KPU Pinjam Motor Lama Untuk Kendaraan PPK

Terkait izin perkebunan sendiri atau kemitraan bagi perusahaan pabrik sawit di Mukomuko, harusnya semua memiliki. Jika mereka sudah mengurus pembaharuan NIB berarti sudah ada.

‘’Kalau sudah mengurus pembaharuan NIB berarti mereka lengakap, karena jika tidak akan ditolak sistem OSS. Belum ada perusahaan yang menyampaikan tidak bisa masuk ke OSS, karena daftarnya online. Tapi yang lebih memahami adalah dinas pertanian,’’ paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: