Ingat, Ini Sanksi Terberat untuk Pegawai Non-Pegawai Negeri Ikutan Berpolitik, PPNPN Wajib Bersikap Netral

Ingat, Ini Sanksi Terberat untuk Pegawai Non-Pegawai Negeri Ikutan Berpolitik, PPNPN Wajib Bersikap Netral

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas--menpan.go.id

JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM - Dalam kontestasi politik Pemilihan Umum dan Pemilihan, netralitas tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. 

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB juga minta instansi pemerintah untuk membina, dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) yang ada di seluruh instansi pusa dan daerah.

Saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas sudah tandatangani Surat Keputusan Bersama menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu. 

BACA JUGA:Bandara Mukomuko Pertama Bernama Bandara Putri Daeng Maleini, Siapa Daeng Maleini ?

Surat Keputusan itu tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. 

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga sudah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. 

BACA JUGA:Tilang Elekronik Bisa Dikecoh, Polri Pasang Chip dan QR Code

"Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan, dan partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB tanggal 3 Januari 2023 dikutip dari menpan.go.id.

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Sejarah Mainan Lato-Lato

Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang wajib melakukan upaya pembinaan. Dan pengawasan netralitas PPNPN.

Upaya itu adalah, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Dan mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

BACA JUGA:KPU Pinjam Motor Lama Untuk Kendaraan PPK

Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.

Kemudian upaya menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: