KPU Pinjam Motor Lama Untuk Kendaraan PPK

KPU Pinjam Motor Lama Untuk Kendaraan PPK

KPU Pinjam Motor Lama Untuk Kendaraan PPK--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Setelah dilantik, maka mulai sekarang panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah resmi bertugas. Mereka memiliki tanggungjawab besar untuk menyukseskan pemilu serentak 2024.

Untuk kelancaran tugas PPK, maka KPU merencanakan mengajukan peminjaman motor operasional ke pemerintah daerah untuk PPK di 15 kecamatan. Dimana setiap kecamatan akan dibekali satu unit motor operasional.

BACA JUGA:Bawaslu Tegur KPU Usai Lantik PPK, Ini Sebabnya?

Adapun motor yang akan dipinjam pakaikan ke PPK, jika disetujui oleh pemerintah daerah, adalah vega R lama, yang dulu juga digunakan PPK saat pemilihan kepala daerah.

‘’Rencananya kita akan ajukan pinjam pakai motor ke Pemda untuk PPK. Karena dulu ada motor vega yang digunakan PPK, setelah Pilkada selesai sudah kita kembalikan ke pemerintah daerah,’’ katanya.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan Kuota

Lanjutnya, mengingat beratnya tugas yang mereka lakukan, karena bertanggunjawab mengkodinir seluruh desa di kecamatan, maka sangat butuh kendaraan operasional.

Sebetulnya lebih bagusnya motor baru, tapi mengingat dan menimbang, KPU akan mencoba mengajukan pinjaman motor yang sudah ada. Kalau memang ada kebijakan pemda untuk memberi motor baru, itu jauh lebih baik.

BACA JUGA:Segini Gaji PPK, di Bawah UMK Tapi Lumayan

‘’Namanya juga kita mengajukan pinjam pakai, kalau ada yang baru tentu lebih baik. Sebab motor ini untuk kelancaran PPK dan untuk kepentingan masyarakat Mukomuko sendiri,’’ tuturnya.

Sebelumnya juga dijelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, sudah melantik sebanyak 75 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamayan (PPK). Mereka mulai ditugaskan di 15 kecamatan. 

BACA JUGA:75 Anggota PPK Mukomuko Dilantik KPU, Tugasnya Apa?

Dimana masing-masing kecamatan sebanyak lima orang PPK. Mereka bertanggungjawab menyukseskan pemilu legislatif dan Pilpres serentak 2024. Artinya peran mereka sangat penting dan resiko pekerjaan cukup berat. Menurut keterangan dari Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin, gaji PPK per-bulannya untuk anggota adalah Rp 2,3 juta. Sedangkan untuk gaji ketua PPK lebih besar, yaitu Rp 2.5 per-bulannya. Gaji PPK ini, masih dibawah Upah minimum kabupaten (UMK). Dimana UMK Mukomuko mulai tahun ini adalah Rp 2,7 juta lebih.

Terkait besaran gaji bulanan ini, sudah ketentuan dari KPU RI, sebab terkait keuangan pemilu, seluruhnya diatur langsung pusat. Selain itu, PPK juga akan mendapat anggaran operasional di sekretariat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: