Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun Melanggar Permentan 98 Tahun 2013

Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun Melanggar Permentan 98 Tahun 2013

Kelapa Sawit--

Kadis Pertanian Mukomuko Apriansyah,ST,MT menegaskan 9 pabrik sawit di Mukomuko tidak miliki kebun sendiri dan atau kemitraan. Sampai sekarang sebagian besarnya tidak pernah memperbarui kemitraan. 

Mereka hanya mengurus kemitraan saat pendirian pabrik saja, setelah itu tidak ada kepastian. 

BACA JUGA:6 Daerah di Bengkulu yang Penduduk Miskinnya Terbanyak. No. 6 Bikin Syok

Harusnya pabrik bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. 

‘’Saat mendiri pabrik ada kemitraan, setelah itu tidak ada kepastian. Harusnya mereka punya kewajiban membantu petani mitranya,’’ tegas Apriansyah. 

Dinas pertanian sudah sering mengingatkan secara lisan dan menyampaikan surat tertulis kepada perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat.

BACA JUGA:Bawaslu Tegur KPU Usai Lantik PPK, Ini Sebabnya?

‘’Selalu kita ingatkan pihak pabrik untuk kenyamana mereka dan ketertiban administrasinya. Secara lisan dalam berbagai kesempatan disampaikan, juga sudah dilayangkan surat tertulis,’’ tutupnya.

9 pabrik yang tidak memiliki kebun tersebut yaitu :

1. Pabrik PT. USM

2. Pabrik PT. KSM

3. Pabrik PT. SAP

4. Pabrik PT. SSS

5. Pabrik PT. MMIL

6. Pabrik PT. KAS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: