- Fotokopi kontrak/surat perintah kerja (SPK) atau dokumen pelaksanaan pekerja konstruksi.
- Jika pelaksanaan secara perorangan, bisa diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait atau rencana anggaran biaya pekerjaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat atau situsweb resmi.
Berikut adalah cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan melalui website yang bisa Anda ikuti:
- Lakukan registrasi melalui situsweb https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik pendaftaran atau buat user.
- Isi mandatory data, alamat email dan kode captcha, klik ‘Daftar’.
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data proyek.
- Lakukan pembayaran iuran sesuai jumlah yang ditetapkan.
- Proses pendaftaran pun selesai dilakukan.
BACA JUGA:Cicilan dan Keunggulan KUR BRI Rp 25 Juta Hingga Rp 50 Juta, Cicilan Mulai 400 Ribuan
4. Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah menerima upah pekerjaan di luar negeri.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan PMI dapat mengikuti program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para peserta PMI juga bisa mengikuti program jaminan sosial Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.
Namun, bagi calon PMI yang akan berangkat menuju negara tujuan, Anda harus sudah terdaftar dulu di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTLN).