Estimasi Biaya dan Syarat Pemecahan Sertifikat Lahan 2025

Estimasi Biaya dan Syarat Pemecahan Sertifikat Lahan 2025

Estimasi Biaya dan Syarat Pemecahan Sertifikat Lahan 2025--

RADARMUKOMUKO.COM - Untuk kepastian dokumen kepemilikan yang baru, pemecahan sertifikat tanah cukup penting dilakukan.

Faktanya, banyak orang yang kesulitan saat akan melakukan pemecahan sertifikat. Sebetulnya ini perkara mudah asal memahami prosedur, persyaratan, serta estimasi biayanya secara rinci.

Memahami persyaratan, serta estimasi biaya dapat menghindari hambatan administrasi dan mempercepat proses pengurusan.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ulasan mengenai syarat, biaya, cara pengajuan di BPN, serta tip agar proses pemecahan sertifikat berjalan lancar, dilansir dari beritasatu.com.

BACA JUGA:Didukung BRI, UMKM Dari Wilayah Kepulauan Berhasil Jadi Pemasok Program MBG

BACA JUGA:Maksimalkan Potensi Wisata Pedesaan, Menteri Desa PDTT Ajak RBMG Diajak Berkolaborasi

Persyaratan administratif yang perlu disiapkan antara lain:

- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.

- Surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain.

- Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan kuasa, dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk pemohon berbadan usaha), dicocokkan dengan aslinya.

- Sertifikat asli tanah yang akan dipecah.

- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Selain itu, pemohon juga perlu menyertakan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: