Bukan Saja Penerima Upah, Semua Orang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Kamis 21-09-2023,14:56 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah

- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha

- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja

- Formulir laporan rinci iuran pekerja

- NPWP perusahaan

- KTP pemilik perusahaan

- KTP tenaga kerja

- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

- Syarat Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU):

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Alamat Email

BACA JUGA:Buya Hamka, Sutan Syahrir dan Tokoh Nasional Lain Yang Dipenjara Soekarno Tanpa Diadili dan Ini Penyebabnya

Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Service Point Office (SPO), atau agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI).

Juga bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan online untuk penerima upah melalui situsweb resmi.

- Masuk ke situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Pilih menu ‘Pendaftaran Peserta’.

Kategori :