Bukan Saja Penerima Upah, Semua Orang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Kamis 21-09-2023,14:56 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Setiap perusahaan diharuskan mendaftarkan para pekerjanya atau kariawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

- Jaminan Kematian (JK)

- Jaminan Hari Tua (JHT)

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

- Jaminan Pensiun (JP)

Yang dimaksud peserta penerima Upah atau PU yaitu, orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, hingga imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. 

BACA JUGA:Buya Hamka, Sutan Syahrir dan Tokoh Nasional Lain Yang Dipenjara Soekarno Tanpa Diadili dan Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Tak Banyak Yang Tahu, Hotel, Kampus Hingga Kilang Minyak Ini Adalah Milik Keluarga Cendana, Soeharto

Biasanya bagi tenaga kerja yang masih berada dalam hubungan kerja dengan perusahaan, biasanya pendaftaran akan dilakukan langsung oleh instansi atau perusahaan.

Tapi jangan salah, walau BPJS ketenakerjaan umumnya dikenal untuk para kariawan atau Penerima Upah, sekarang jangan ragu, karena setiap individu dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Nama programya peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, nelayan, hingga pekerja paruh waktu bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga ada BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Konstruksi (Jakon).

Nah, bagi penerima upah maupun bukan penerima upah yang belum terdaftar dan ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara datranya dilasir dari berbagai sumber:

BACA JUGA:Pinjol BRI Ceria Hingga Rp 20.000.000, Dana Cepat Untuk Keperluan Mendesak

BACA JUGA:Kredit Tanpa Anggunan Mandiri Rp 200 Juta, Bisa Untuk Biaya Sekolah, Nikah Hingga Liburan

Kategori :