Bukan Saja Penerima Upah, Semua Orang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Kamis 21-09-2023,14:56 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

- Pilih jenis ‘Penerima Upah’.

- Setelah itu, isi data verifikasi email, data pemberi kerja/badan usaha (PK/BU), data tenaga kerja, dan pembayaran.

- Terakhir, lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

 

2. Cara dan syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Bagi yang termasuk dalam kategori BPU, berikut adalah cara mudah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri:

- Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui peramban.

- Isi data yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif.

- Pastikan informasi yang Anda berikan benar dan sesuai.

BACA JUGA:Cicilan dan Keunggulan KUR BRI Rp 25 Juta Hingga Rp 50 Juta, Cicilan Mulai 400 Ribuan

BACA JUGA:Si Pitung Jagoan Bertawi Yang Legendaris, Bukan Hanya Dalam Novel dan Film, Tapi Nyata Lawan Belanda

- Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan dan klik ‘Lanjutkan’.

- Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik ‘Lanjutkan’.

- Masukkan informasi penting lainnya seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tinggal Anda.

- Pilih ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda cantumkan.

- Masukkan kode OTP yang Anda terima dan klik ‘Lanjutkan’.

Kategori :