Ini Kategori Rekening Nganggur yang Bisa Diblokir PPATK, Berikut Tips Menghindari Pemblokiran

Ini Kategori Rekening Nganggur yang Bisa Diblokir PPATK, Berikut Tips Menghindari Pemblokiran--
RADARMUKOMUKO.COM - Seperti yang ramai dibicarakan belakangan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan kebijakan pemblokiran rekening yang dibiarkan nganggur atau tidak aktif.
Sejak Juli kemarin, rekening yang tidak aktif minimal tiga bulan berisiko diblokir sementara untuk mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan finansial seperti penjualan rekening, pencucian uang, hingga judi online.
Adapun rekekning nganggur adalah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debit, kredit, transfer dana masuk atau keluar, serta tidak pernah diakses melalui ATM, mobile banking, maupun teller selama tiga bulan berturut-turut.
Kondisi ini membuat rekening rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, terutama sindikat yang memperjualbelikan rekening untuk aktivitas ilegal.
BACA JUGA:Inovasi Content Commerce Hadir lewat Vidio Shopping, Hasil Kolaborasi Shopee &Vidio
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis rekening, antara lain, Rekening tabungan perorangan, Rekening tabungan badan usaha.
- Rekening giro, Rekening dalam mata uang rupiah dan Rekening dalam mata uang valuta asing (valas).
Pemblokiran sementara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Tujuannya adalah menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah perputaran dana ilegal.
PPATK menegaskan bahwa meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman dan tidak hangus. Nasabah masih memiliki hak penuh atas dana tersebut, namun untuk mengakses kembali rekening, nasabah harus melalui prosedur keberatan resmi.
BACA JUGA:Viral Terkait PPATK Blokir Rekening Pasif, Begini Penjelasan dari BRI
BACA JUGA:Pengibar Bendera One Piece Bisa Dipida, Bendera Apakah Itu?
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: