Kejari Mukomuko Proses 212 Perkara Tindak Pidana Umum, Berikut Penjelasannya

Kejari Mukomuko Proses 212 Perkara Tindak Pidana Umum, Berikut Penjelasannya--
Kegiatan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri mukomuko Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) telah melaksanakan sejumlah kegiatan penting yang meliputi pemusnahan, penjualan langsung, serta lelang terhadap barang rampasan dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam rangka pengelolaan barang rampasan negara sekaligus upaya mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 4 kegiatan telah terealisasi, terdiri dari pemusnahan, penjualan langsung, hingga lelang barang rampasan.
Melalui kegiatan tersebut, negara berhasil memperoleh hasil pengelolaan dengan nilai total mencapai Rp23.600.000,00. (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dan menjaga tata kelola barang rampasan secara profesional dan transparan.
Melalui capaian kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal keuangan negara, pengaman aset, serta mitra strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan semangat Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko bertekad untuk meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi, serta memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: