Mendagri Beri Sinyal, Bupati dan Walikota Akan Dipilih Oleh Anggota Dewan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian--
RADARMUKOMUKO.COM - Wacana kepala daerah dipilih oleh anggota dewan seperti era sebelum reformasi bukan hal baru. Hanay saja wacana tersebut tidak pernah dibahas secara serius hingga pemilihan kepala daerah tetap langsung oleh rakyat.
Kali ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali melontarkan wacana tersebut dengan mengutip Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Tito menegaskan bahwa konstitusi membuka ruang bagi kepala daerah (gubernur, bupati, hingga wali kota) untuk dipilih secara tidak langsung melalui DPRD. Hal ini disampaikan Tito Karnavian pada 29 Juli 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurutnya, frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 tidak membatasi pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Demokratis itu bisa melalui perwakilan, seperti DPRD. Praktik ini banyak diterapkan di negara-negara lain, seperti di negara persemakmuran, di mana perdana menteri dipilih oleh parlemen," ujar Tito, dilansir dari Diswat.Id, merujuk pada sistem pemilihan di negara seperti Malaysia dan Singapura.
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Desak Pemkab Segera Laksanakan Mutasi Pejabat
BACA JUGA:Peritiwa Penting Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Wacana ini sebelumnya didengung-dengungkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia mengusulkan gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD.
Dalam peringatan Harlah ke-27 PKB pada 23 Juli 2025, Cak Imin menegaskan bahwa sistem ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan, sekaligus mengurangi biaya politik yang mahal dalam Pilkada langsung.
"Biaya politik kita terlalu mahal, baik untuk penyelenggara maupun peserta. Ini menghambat agenda pembangunan," kata Cak Imin.
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan sinyal dukungan terhadap wacana ini. Dalam pidatonya di acara HUT Partai Golkar pada Desember 2024 lalu, Prabowo menyebut Pilkada langsung terlalu mahal dan memakan anggaran triliunan rupiah, yang bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak seperti pendidikan dan infrastruktur.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona, belum lama ini menyebut, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai “kemunduran demokrasi” yang nyata.
Menurutnya, pemilihan langsung selama 20 tahun terakhir telah melahirkan pemimpin daerah berkualitas yang benar-benar mewakili suara rakyat. “Mengembalikan pemilihan ke DPRD akan menghilangkan hak politik warga untuk memilih langsung pemimpinnya,” tegas Yance.
Ia bahkan menyebut wacana ini sebagai taktik awal untuk merusak kelembagaan demokrasi pasca-reformasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: