DPRD Mukomuko Desak Pemkab Segera Laksanakan Mutasi Pejabat

DPRD Mukomuko Desak Pemkab Segera Laksanakan Mutasi Pejabat

Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE mendesak kepala daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko untuk segera melaksanakan mutasi jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Wisnu Hadi, alasan mendasar untuk percepatan mutasi pejabat di daerah untuk pengisian kekosongan jabatan, agar roda pemerintahan berjalan normal. 

‘’Pengisian jabatan yang kosong menurut kami mesti menjadi perhatian kepala daerah. Kami berharap dapat disegerakan,’’ kata Wisnu Hadi. 

Berkenaan dengan pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah, masing-masing kepala daerah telah diundang ke istana. 

BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global

BACA JUGA:Ikuti Pameran Internasional, UMKM Binaan BRI Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global

Dikatakan Wisnu Hadi, pada saat kepala daerah dipanggil oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu. Presiden telah mendelegasikan, memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan mutasi jabatan tanpa menunggu waktu 6 bulan usai dilantik. 

‘’Peraturan yang lama, 6 bulan setelah dilantik baru boleh dilakukan mutasi. Tetapi ini untuk percepatan kegiatan, Presiden mendelagasikan kewenangan kepada daerah untuk bisa melakukan mutasi dengan tidak membatasi waktu kepada pemerintah daerah,’’ kata Wisnu Hadi. 

Dikatakan Wisnu Hadi, semestinya terkait dengan kewenangan mutasi yang diinstruksikan Presiden dapat dijalankan di Kabupaten Mukomuko tanpa harus menunggu 6 bulan usai dilantik. 

‘’Instrumen pusat itu harusnya dipelajari, apalagi di Kabupaten Mukomuko, banyak jabatan yang kosong,’’ ulasnya.

Lebih fokus, mutasi pejabat yang dibolehkan tanpa harus menunggu 6 bulan tersebut dapat dilaksanakan untuk pengisian kekosongan jabatan. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Berencana Alihkan Sistem Absensi ASN ke Aplikasi SIKAMI

BACA JUGA:Dana Desa Terhubung Dengan Koperasi Merah Putih, Pemdes Tak Bisa Lepas Tangan

‘’Mutasi yang dimaksudkan itu, bukan merotasi atau mendemosikan pejabat struktural yang ada sekarang. Akan tetapi kepala daerah dapat melakukan mutasi untuk pengisian jabatan yang kosong,’’ terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: