Setelah Dilantik Bupati Ikut Pembekalan di Magelang, Wakil Bupati 'Jaga Gawang'
![Setelah Dilantik Bupati Ikut Pembekalan di Magelang, Wakil Bupati 'Jaga Gawang'](https://radarmukomuko.disway.id/upload/629cafcd414b3f6c4827fad3ad584c4a.jpg)
Bupati terpilih akan mengikuti Orientasi di Akademi Militer Magelang.--
RMONLINE.ID - Berdasarkan surat edaran nomor 200.5/628/SJ tentang orientasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Setelah pelantikan 20 Februari 2025, Bupati, Walikota dan Gubernur yang baru belum dizinkan pulang ke daerah masing-masing, karena harus mengikuti Orientasi kepemimpinan di Akademi Militer Magelang.
Sementara wakil Bupati, gubernur dan walikota tidak diikutkan dalam pembekalan di Magelang, hanya diwajibkan hadir saat penutupan acara 28 februari nanti.
Artinya wakil bupati 'Jaga gawang" atau sudah boleh pulang dan menjadi pimpinan tunggal daerah sementara hingga kepala daerah selesai pelatihan.
BACA JUGA:Nambah Lagi, Kebijakan Efisiensi Anggaran untuk Mukomuko Mendekati Rp100 Miliar, DAU Turut Dipangkas
BACA JUGA:Kelebihan Aplikasi Dompet Digital DANA, Gratis Transfer Hingga Loyalti
"Wakil kepala daerah wajib hadir pada hari terakhir yaitu tanggal 28 Februari 2025 untuk mengikuti pengarahan Presiden Republik Indonesia," isi poin ke 7 surat edaran nomor 200.5/628/SJ.
Selama mengikuti orientasi kepemimpinan di Akademi Militer Magelang, 21 hingga 28 Februari 2025, biaya ditanggung secara cosh sharing.
Yakni biaya penyelenggaraan kegiatan selama 8 hari di Magelang bersumber dari DIPA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri 2025. Mencakup biaya penyelenggaraan dan biaya orientasi.
Sedangkan kepala daerah membiayai sendiri akomodasi dan konsumsi. Untuk biaya akomodasi dan konsumsi, disetor ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia dengan besar Rp2.750.000 dikalikan 8 hari.
BACA JUGA:Nama Lengkap Gubernur, Bupati dan Walikota Bengkulu Yang Akan Dilantik Serentak
BACA JUGA:PJU-TS Kementerian ESDM di Mukomuko Tak Lagi Berfungsi
Begitupun dengan biaya transportasi menuju dan dari Magelang.
Kepala daerah wajib menyediakan Pakaian Dinas lapangan (PDL) Satpol PP satu stel, sepatu PDL, kaos dalam Satpol PP warna khaki, dan topi dengan logo daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: