Tolak Isi Perda RTRW, Puluhan Masyarakat Selagan Raya 'Serbu' DPRD Mukomuko

Tolak Isi Perda RTRW, Puluhan Masyarakat Selagan Raya 'Serbu' DPRD Mukomuko

Tolak Isi Perda RTRW, Puluhan Masyarakat Selagan Raya 'Serbu' DPRD Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM - Puluhan perwakilan masyarakat dan Apdesi Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko "Serbu" atau datangi kantor DPRD Mukomuko

Kehadiran mereka untuk menuntut pembatalan poin Perda Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW) Mukomuko yang menyatakan wilayah Seragan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri. Pasalnya Selagan Raya dari dulunya dikenal sebagai daerah pertanian atau persawahan.

Kehadiran mereka disambut langsung oleh anggota DPRD Mukomuko yang diketuai Waka I Wisnu Hadi,SE dan Waka II Damsir,SE dan dilakukan hearing atau dengar pendapat di ruang rapat dewan. 


Tolak Isi Perda RTRW, Puluhan Masyarakat Selagan Raya 'Serbu' DPRD Mukomuko--

Rapat dibuka langsung Waka I Wisnu Hadi dan selanjutnya penyampaian pendapat atau aspirasi oleh perwakilan tokoh Selagan Raya.

Tokoh Selagan Raya, Yusmardi mewakili masyarakat Selagan Raya dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa mereka tidak menolak Perda RTRW, hanya menolak salah satu poin dari isi Perda yang berkaitan dengan wilayah Selagan Raya.

 Dimana poin dalam Perda ini menuliskan Selagan Raya sebagai wilayah pertambangan dan industri.

Ini sangat merugikan dan menyakiti masyarakat, karena dari dulu Selagan Raya dikenal sebagai lumbung pangan dengan lahan sawah yang membentang. 


Tolak Isi Perda RTRW, Puluhan Masyarakat Selagan Raya 'Serbu' DPRD Mukomuko--

Sawah ini peninggalan turun temurun nenek moyang warga Selagan Raya. Dengan dijadikan kawasan industri dan pertambangan, ini akan mengancam sawah yang menjadi tumpuan hidup masyarakat Selagan Raya.

"Pemerintah dan seluruh masyarakat Mukomuko tahu, Selagan Raya daerah persawahan yang menjadi lumbung pangan. 

Maka kami menolak keras penetapan sebagai daerah pertambangan dan industri, karena akan mengancam usaha pertanian turun temurun yang dijalankan masyarakat kami," kata mantan anggota DPRD Mukomuko ini.

Lanjutnya, penolakan ini sudah bulat dan mereka siap berjuang sekuat tenaga demi Selagan Raya tetap sebagai daerah pertanian. 

Harapannya, perjuangan mereka selesai dan clear sebatas DPRD Mukomuko. Mereka yakin, poin dari Perda ini masih bisa direvisi oleh anggota dewan dan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: