Masalah Limbah Pabrik Sawit, Ini Sederet Aturan Terkait Pengolahannya

Masalah Limbah Pabrik Sawit, Ini Sederet Aturan Terkait Pengolahannya

Ilustrasi pabrik sawit Mukomuko --

RADARMUKOMUKO.COM - Limbah yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan kelapa sawit atau pabrik CPO, kerap kali menjadi permasalahan, karena terjadi pencemaran.

Tak jarang persoalan limbah bisa berujung terjadinya konflik antara masyarata penyangga dengan pihak pabrik sawit itu sendiri.

Limbah mengandung bahaya bagi ekosistem dan bagi masyarakat sendiri, maka harus dikelola dengan baik oleh pihak penanggungjawab pabrik yang menghasilkan limbah.

Menyikapi hal ini, industri kelapa sawit diharapkan terus membuat inovasi untuk meminimalisir persoalan limbah yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

BACA JUGA:Dua Warga Mukomuko Mundur dari Daftar Penerima Bantuan RTLH 2025

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Outsourcing di Pemkab Mukomuko 2025 untuk Masa Kerja 6 Bulan

Pengolahan limbah yang efisien juga mampu menghasilkan manfaat ekonomi, seperti produksi biogas, pupuk kompos, biochar, dan pakan ternak.

Terkait dengan masalah limbah, ada banyak aturan pemerintah yang menegaskan masalah limbah agar terjaganya kelestarian lingkungan.

Dilansir, beberapa peraturan utama yang harus dipenuhi oleh industri meliputi:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur mengenai kewajiban setiap pelaku usaha, termasuk di sektor kelapa sawit, untuk mengelola limbah industri agar tidak mencemari lingkungan. 

Industri kelapa sawit harus menyusun dokumen lingkungan, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yang wajib dipenuhi sebelum izin operasi dikeluarkan. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga penutupan usaha.

2. PP No. 22 Tahun 2021

Selanjutnya PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mengatur lebih rinci tentang pengelolaan limbah, termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non-B3. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: