Masalah Limbah Pabrik Sawit, Ini Sederet Aturan Terkait Pengolahannya

Masalah Limbah Pabrik Sawit, Ini Sederet Aturan Terkait Pengolahannya

Ilustrasi pabrik sawit Mukomuko --

Industri kelapa sawit yang menghasilkan limbah cair harus mendapatkan persetujuan teknis untuk pengelolaan limbah tersebut, serta memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO). Sanksi administratif dapat berupa denda, pencabutan izin, atau sanksi pidana jika terjadi pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:Persoalan Perbatasan Rawa Mulya dan Bandar Ratu Serta Sengketa Lahan Dibawa ke Bupati

BACA JUGA:Mutasi PJU Polres Mukomuko, Kurtani ke Polsek Lubuk Pinang, Otorius Gea Gantikan Posisi Dedi Napitupulu

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 5 Tahun 2021

Peraturan ini memperketat tata cara penerbitan izin terkait pengelolaan limbah cair dan padat dari industri kelapa sawit. 

Industri wajib melakukan pengolahan limbah secara teknis sebelum membuangnya ke lingkungan, serta memastikan bahwa hasil pengolahan memenuhi standar mutu lingkungan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan hukum.

4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2003

Peraturan ini memberikan pedoman tata cara perizinan pemanfaatan air limbah dari industri kelapa sawit, khususnya dalam pemanfaatannya di lahan perkebunan. Air limbah harus diolah terlebih dahulu untuk memastikan tidak merusak kualitas tanah atau sumber air di sekitarnya.

Industri kelapa sawit yang melanggar ketentuan-ketentuan ini berpotensi menghadapi sanksi mulai dari denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan pidana. 

Pengawasan dilakukan secara ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemerintah daerah untuk memastikan semua perusahaan memenuhi kewajiban mereka dalam pengelolaan limbahnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: