Dua Warga Mukomuko Mundur dari Daftar Penerima Bantuan RTLH 2025

Dua Warga Mukomuko Mundur dari Daftar Penerima Bantuan RTLH 2025

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dua warga miskin di Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu batal mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025, karena yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari daftar penerima.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd membenarkan bahwa adanya calon penerima bantuan RTLH tahun ini yang mengundurkan diri. 

‘’Yang bersangkutan dengan sendirinya mengundurkan diri dari daftar calon penerima bantuan rehab rumah RTLH,’’ kata Suryanto di Mukomuko. 

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan melaksanakan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang direalisasikan melalui Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Outsourcing di Pemkab Mukomuko 2025 untuk Masa Kerja 6 Bulan

BACA JUGA:Ketetapan Provinsi Rp 2.893 Per-kg, Harga TBS di Mukomuko Turun Hingga Rp 2.500 Per-kg

Sesuai dengan persediaan anggaran, program RTLH yang bakal direalisasikan di tahun 2025 ini sebanyak 40 unit rumah warga miskin dan kategori kurang mampu. 

‘’Tahun ini ada 40 KK calon penerima bantuan RTLH dari Pemkab Mukomuko. Calon penerima program dari wilayah Kecamatan Selagan Raya berjumlah 30 KK. Kemudian 10 KK di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Namun dua orang warga yang mundur dari daftar penerima itu berdomisili di wilayah Kecamatan Selagan Raya,’’ kata Suryanto.  

Sesuai dengan persediaan anggaran, masing-masing KK akan menerima bantuan RTLH dengan besaran dana sebesar Rp20 juta per unit rumah. 

Menurut Suryanto, anggaran ini wajib dibelanjakan penerima bantuan dalam tahun 2025 ini. Dengan demikian, ia mengakui ada calon penerima yang tarik berkas dan mengundurkan diri. 

‘’Realisasi anggaran bantuan RTLH ini tetap dibelanjakan di tahun 2025 ini, karena menyesuaikan dengan tahun anggaran,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Ijazah SD dan SMP Kemungkinan Dua Versi, Berkaitan Dengan Tanda Tangan

BACA JUGA:PT USM Diminta Kooperatif Tindaklanjuti Hasil Hearing Dinas LH dengan Komisi III DPRD Mukomuko 

Selain itu, berkaitan dengan adanya warga yang mengundurkan diri dari daftar calon penerima. Suryanto menegaskan bahwa tidak bisa digantikan dengan nama lain sebagai penerima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: